Pengangkatan Pengelola Jurnal Kaputama di Lingkungan STMIK Kaputama
February 2, 2024Bimbingan Singkat Ungkap Tips dan Trik Menang Penelitian dan Pengabdian Kemendikbut Ristek
March 5, 2024
Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan. Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa untuk menghadapi globalisasi di segala bidang diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Oleh karena itu perguruan tinggi memiliki kewajiban dalam melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dituangkan dalam Tridarma sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang- Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) menyadari pentingnya peran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi, serta terus berupaya memperbaiki mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan berkomitmen dalam pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang menghasilkan inovasi yang menguntungkan berbagai stakeholders (pemerintah, industri, instansi terkait). Pendanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berasal dari anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 126/P/2022 tentang Penggunaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Pendanaan dimaksud diperuntukkan bagi dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Standar besaran biaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengacu kepada peraturan yang berlaku. Sebagai upaya mendukung terlaksananya tridarma perguruan tinggi, Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) menyusun buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2024 ini seiring DRTP kepada masyarakat untuk Perguruan Tinggi di Indonesia. Buku Panduan Tahun 2024 ini disusun guna meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta menyesuaikan strategi, arah kebijakan, dan program dengan standar nasional pendidikan tinggi, khususnya standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Biaya Keluaran (SBK) Riset dan Inovasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2024

Download Buku Panduan